Laskar Lakipadada Penyelesaian Sengketa Tanah Harus Berbasis Kearifan Budaya Lokal. Peran Penegak hukum dalam menyelesaikan sengketa tanah berbasis kearifan budaya lokal yang lebih mengedepankan cara-cara adat dan budaya masyarakat setempat dengan mengutamakan teknik-teknik negosisasi, mediasi, dan tindakan lain yang dianggap perlu guna mencagah terhadap terjadinya konflik antar warga. Pendekatan yang dilakukan baik melalui negosiasi, mediasi, ataupun arbitrasi lebih mengedepankan pada peran serta aktif lembaga-lembaga adat agar dalam penyelesaian sengketa juga dapat dilakukan dengan metode atau cara-cara adat, tidak hanya menerapkan aturan-aturan dan hukum formal. Menurut sepengetahuan saya Hukum Tanah Adat adalah hak pemilikan dan penguasaan sebidang tanah yang hidup dalam masyarakat adat pada masa lampau dan masa kini, ada yang tidak mempunyai bukti-bukti kepemilikan secara autentik atau tertulis, yaitu hanya didasarkan atas pengakuan serta ada pula yang mempunyai ...
Office: 085328727141