Laskar Lakipadada Penyelesaian Sengketa Tanah Harus Berbasis Kearifan Budaya Lokal.
Peran Penegak hukum dalam menyelesaikan sengketa tanah berbasis kearifan budaya lokal yang lebih mengedepankan cara-cara adat dan budaya masyarakat setempat dengan mengutamakan teknik-teknik negosisasi, mediasi, dan tindakan lain yang dianggap perlu guna mencagah terhadap terjadinya konflik antar warga. Pendekatan yang dilakukan baik melalui negosiasi, mediasi, ataupun arbitrasi lebih mengedepankan pada peran serta aktif lembaga-lembaga adat agar dalam penyelesaian sengketa juga dapat dilakukan dengan metode atau cara-cara adat, tidak hanya menerapkan aturan-aturan dan hukum formal.
Menurut sepengetahuan saya Hukum Tanah Adat adalah hak pemilikan dan penguasaan sebidang tanah yang hidup dalam masyarakat adat pada masa lampau dan masa kini, ada yang tidak mempunyai bukti-bukti kepemilikan secara autentik atau tertulis, yaitu hanya didasarkan atas pengakuan serta ada pula yang mempunyai bukti autentik.
Hukum Tanah adat terdiri dari dua jenis, pertama hukum tanah adat masa lampau. Hukum Tanah Adat masa lampau ialah hak memiliki dan menguasai sebidang tanah pada zaman penjajahan Belanda dan Jepang, serta pada zaman Indonesia merdeka tahun 1945, tanpa bukti kepemilikan secara autentik maupun tertulis. Jadi, hanya berdasarkan pengakuan ciri-ciri Tanah Hukum Adat masa lampau adalah tanah-tanah dimiliki dan dikuasai oleh seseorang dan atau sekelompok masyarakat adat yang memiliki dan menguasai serta menggarap, mengerjakan secara tetap maupun berpindah-pindah sesuai dengan, daerah, suku, dan budaya hukumnya, kemudian secara turun-temurun masih berada.
Kedua, hukum tanah adat masa kini, yaitu hak memiliki dan menguasai sebidang tanah pada zaman sesudah merdeka tahun 1945 sampai sekarang, Ungkap Pangeran Tandilangi Ketua Laskar Lakipadada Kasus yang terjadi saat ini di Toraja Utara sengketa lahan harus di tanggapi dengan otak dingin dan beretika untuk menghindari hal hal yang tidak di inginkan, jangan bersifat profokatif ungkap Pangeran

Komentar
Posting Komentar