![]() |
| Pangeran Ketua Umum Bersama Pasukan Gowa |
SEJARAH SINGKAT DAN AD/ART LASKAR LAKIPADADA
AD/ART
Laskar Lakipadada
ANGGARAN DASAR
Pembukaan
Sejarah telah menorehkan tintanya, bahwa setiap momen penting perubahan banga ini senantiasa melibatkan kaum muda sebagai lokomotif penggeraknya. Ini semakin menegaskan bahwa arti pemuda bagi bangsa ini tidak bisa dinilai hanya sebatas perjuangan biasa. Banyak yang bisa dilakukan kaum muda di negeri tercinta ini sebagai langkah baru demi kemajuan bangsa. Memulai perubahan itu dari hal kecil tapi bisa dilakukan dengan cara sederhana maupun special. Indonesia dikenal dunia sebagia Negara yang kaya akan segalanya, alam, suku,budaya, dan lain sebagainya. Pemuda senantiasa bisa memanfaatkan momen ini sebagai langkah menunjukan bahwa kaum muda bukan sekedar pelengkap akan tetapi bisa menjadi leader utuk kebaikan bangsanya.
Organisasi LASKAR LAKIPADADA yang dibangun sebagai wadah perekat kesatuan antara Pemuda Toraja Sulawesi Selatan yang memiliki tanggung jawab yang sama dalam penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan generasi muda pada umumnya. Demi terwujudnya generasi muda yang berkualitas juga turut serta berpartisipasi dan bertanggung jawab untuk melanjutkan dan melaksanakan cita-cita pemuda serta mempersiapkan tunas-tunas bangsa yang mandiri, kritis, dinamis, demi tercapainya masa depan yang lebih baik.
Oleh karena itu organisasi LASKAR LAKIPADADA yang bertujuan terbinanya persatuan dan kesatuan pemuda-pemudi Toraja yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, kritis, kreatif, cakap, dan bertanggung jawab demi terwujudnya masyarakat adil & makmur.
Demi terwujudnya cita-cita tersebut, maka didirikanlah LASKAR LAKIPADADA yang berazaskan Pancasila & UUD 1945.
Selanjutnya demi terselenggara segala kegiatan dan menjaga keseimbangan organisasi, maka perlu disusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sebagai berikut :
Sejarah singkat Di di rikannya Organisasi LASKAR LAKIPADADA Pada tahun 2016 tanggal 16 / bulan 4 berkaitan dengan kejadian pengrusakan brangkas tempat penyimpanan benda pusaka di Balla Lompoa Kabupaten Gowa yang dilakukan sekelompok orang takbertanggung jawab, yang hingga akhirnya berimbas seluruh masyarakat adat di indonesia mengutuk atas kejadian tersebut dan akhirnya masyarakat adat pun asal toraja merasa keberatan atas di bobolnya benda pusaka di Gowa karena masyarakat Toraja merasa bahwa benda pusaka di Gowa yang di rusak juga bagian dari Toraja atas sejarah Lakipadada kaitanya dengan Gowa. Pada saat kejadian 7/9/2016 Masyarakat Toraja membuat aliansi bernama Kombongan Sangtorayaan di prakarsai Bapak Litha Brent dan Bapak Tarsis Kodrat serta tokoh pemuda dan masyarakat toraja di Makassar ingin melakukan aksi solidaritas di Gowa dan mengecam atas tindakan pengrusakan benda pusaka namun tidak terlaksana aksi tersebut di karenakan situasi semakin memanas dan berimbas konflik horisontal, berselang saat itu pulah waktu berjalan muncullah ide dari seorang pemuda pendiri Gasmator A. PANGERAN TANDILANGI PARASSA S.Psi.,MH mendeklarasikan pada tanggal 16 April 2017 di beri nama LASKAR LAKIPADADA untuk mengusut tuntas kasus yang terjadi di Gowa, pasca setelah itu juga di tahun yang sama muncul lagi pelecehan adat di Toraja pengangkatan Raja Palsu, Organisasi LASKAR LAKIPADADA menentang keras kegiatan tersebut. Dengan kejadian tersebut LASKAR LAKIPADADA terus mengkader dengan tujuan Visi Misi menjaga Toraja umbendanan kada tongan. Hingga akhirnya Organisasi LASKAR LAKIPADADA di focuskan bergerak di bidang sosial adat dan budaya
ANGGARAN DASAR
LASKAR LAKIPADADA
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Ayat 1
NAMA
Organisasi ini bernama LASKAR LAKIPADADA
Ayat 2
WAKTU
Organisasi ini berdiri di Makassar pada tanggal 16 APRIL 2017 sampai waktu yang tidak ditentukan.
Ayat 3
KEDUDUKAN
Organisasi ini berkedudukan di Toraja Makassar Sulawesi selatan
BAB II
AZAS DAN SIFAT
Pasal 2
Organisasi ini berazaskan Pancasila dan UUD 1945.
Pasal 3
Organisasi ini bersifat independen.
BAB III
VISI DAN MISI
Pasal 4
VISI LASKAR LAKIPADADA adalah Terwujudnya generasi yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, kritis, kreatif dan bertanggungjawab demi kemajuan Toraja .
Pasal 5
MISI LASKAR LAKIPADADA adalah :
1. Meningkatkan ketaqwaan kepada Tuhan YME.
2. Mempererat rasa kekeluargaan antar pemuda dan masyarakat Toraja Sulawesi Selatan
3. Menanamkan rasa tanggung jawab solidaritas dalam diri setiap anggota.
4. Memperkenalkan daerah dan kebudayaan Toraja Sulawesi Selatan
5. Membentuk generasi yang terdidik untuk dikembangkan di Toraja Sulawesi Selatan
BAB IV
FUNGSI
Pasal 6
Organisasi ini berfungsi sebagai wadah komunikasi antar keluarga pemuda Toraja dan masyarakat Sulawesi Selatan
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Anggota LASKAR LAKIPADADA adalah pemuda Toraja Sulawesi Selatan
BAB VI
HAK ANGGOTA DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 8
Hak anggota:
a. Hak mendapatkan informasi dan perlindungan.
b. Hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil
c. Hak mendapatkan pembelaan
Kewajiban
a. Setiap anggota menjaga nama baik LASKAR LAKIPADADA
b. Seluruh anggota turut berpartisipasi dalam kegiatan LASKAR LAKIPADADA
c. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan organisasi lainnya yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
d. Setiap anggota berkewajiban mempertanggungjawabkan segala perbuatan yang menyangkut organisasi.
BAB VII
STRUKTUR DAN KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 9
1. Struktur organisasi Toraja Sulawesi Selatan GASMATOR terdiri dari :
a. Dewan Pelindung : Pemerintah / Penegak hukum, Toraja Sulawesi Selatan
b. Dewan Pembina : Sesepuh dan Senior
c. Ketua Umum
d. Wakil Ketua
e. Sekretaris
f. Bendahara Umum
g. Divisi – Divisi
2. Hal-hal lain mengenai struktur organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 10
1. Kelengkapan organisasi terdiri dari ;
a. Musyawarah anggota
b. Rapat pengurus
c. Musyawarah Besar
2. Hal-hal lain mengenai kelengkapan organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
KEPENGURUSAN
Pasal 11
Organisasi ini dipimpin oleh Ketua Umum.
Pasal 12
Masa kepengurusan ketua umum selama 1 tahun dan bisa dipilih kembali maksimal 2 periode.
BAB IX
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 13
1. Musyawarah anggota merupakan kekuasaan tertinggi organisasi. Dilaksanakan maksimal setiap 1 periode.
2. Rapat koordinasi dengan himpunan kecamatan kabupaten.
3. Rapat konsolidasi yaitu rapat dalam rangka menyolidkan anggota LASKAR LAKIPADADA
4. Rapat pleno yaitu rapat yang diadakan setiap 6 bulan sekali untuk mendengar laporan pengurus.
BAB X
ATRIBUT
Pasal 14
Organisasi ini mempunyai lambang dan atribut yang akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XI
KEUANGAN
Pasal 15
Keuangan organisasi ini diperoleh dari :
1. Iuran anggota
2. Sumbangan yang tidak mengikat
3. Usaha-usaha lainnya yang tidak mengikat
4. Pemerintah daerah (bila ada)
BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 16
Perubahan anggaran dasar diputuskan dalam musyawarah anggota dan disetujui sekurang-kurangnya 5/10 dari anggota LASKAR LAKIPADADA yang hadir.
BAB XIII
PENUTUP
Demikianlah anggaran dasar ini ditetapkan dengan sebenarnya. Hal-hal lain yang belum diatur dalam anggaran dasar akan diatur dalam anggaran rumah tangga.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
LASKAR LAKIPADADA
BAB I
ATRIBUT
PASAL 1
Lambang organisasi LASKAR LAKIPADADA terdiri dari:
. Ukiran Toraja yang melambangkan ciri khas Toraja
2. Tulisan LASKAR LAKIPADADA melingkar mengelilingi Gambar Ukiran yang berarti kebersamaan Solidaritas Persatuan seluruh anggota LASKAR LAKIPADADA
3. Ukiran Khas toraja melambangkan menggapai cita-cita sebagai generasi yang dapat mewujudkan visi & misi LASKAR LAKIPADADA dan Kader
. . Pisau atau Kris ( Gayang ) Melambangkan jati diri pejuang dan leluhur Toraja yang berjuang dan menjalani hidup dengan sebuah keyakinan yang tangguh , bukan melambangkan keberanian yang tanpa landasan.
PASAL 2
Lambang tersebut di atas pada pasal 1 dipergunakan dalam bendera, jaket,sticker, kaos ablong, budged Plan, dan benda-benda lain yang menunjukkan identitas organisasi ini.
PASAL 3
Bentuk dan warna, penjelasan tata cara pengaturan lebih lanjut jenis atribut tersebut pada Pasal 2, ditetapkan dalam peraturan organisasi ini
BAB II
KEANGGOTAAN
PASAL 4
Persyaratan untuk menjadi anggota meliputi:
1. Pemuda, Pelajar & mahasiswa yang berasal dari Toraja Sulawesi Selatan
2. Mematuhi AD/ART
3. Sanggup mematuhi segala jenis aturan-aturan organisasi
BAB III
HAK & KEWAJIBAN ANGGOTA
PASAL 5
Hak Anggota
1. Anggota biasa berhak memperoleh perlakuan yang sama dalam organisasi.
2. Mengeluarkan pendapat, mengajukan usul dan saran.
3. Mengusulkan dan diusulkan serta memilih dan dipilih menjadi pengurus.
PASAL 6
Kewajiban Anggota
1. Mentaati dan melaksanakan seluruh keputusan-keputusan organisasi.
2. Mentaati dan melaksanakan AD/ART
3. Membantu pengurus untuk melaksanakan tugas-tugas organisasi.
4. Memelihara rasa kekeluargaan serta persatuan dan kesatuan.
5. Memeiliki loyalitas dan dedikasi yang tinggi
6. Menghadiri musyawarah anggota dan rapat-rapat organisasi.
7. Menjaga nama baik organisasi.
8. Membayar iuran anggota.
BAB IV
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
PASAL 7
Anggota Organisasi ini berhenti karena:
1. Meninggal dunia,
2. Atas permintaan sendiri secara tertulis/ mengundurkan diri
3. Mencemarkan nama baik organisasi
4. Melanggar AD/ART.
BAB V
SANKSI-SANKSI
PASAL 8
Sanksi yang diberikan berupa:
1. Diberi Surat Peringatan (SP) maksimal 3x
2. Dikeluarkan dari keanggotaan LASKAR LAKIPADADA
BAB VI
SUSUNAN PENGURUS
PASAL 9
Pengurus organisasi ini dipimpin oleh seorang ketua umum.
PASAL 10
Tugas dan kewajiban pengurus yaitu: melaksanakan hasil musyawarah anggota, & rapat organisasi.
BAB VII
TUGAS DAN WEWENANG MUSYAWARAH ANGGOTA
PASAL 11
Tugas dan wewenang Musyawarah Anggota:
1. Memegang kekuasaan tertinggi dalam pengambilan keputusan organisasi
2. Mengubah dan menyempurnakan AD/ART
3. Menetapkan garis besar hubungan dan tata kerja pengurus.
4. Memilih dan mengangkat pengurus organisasi.
BAB VIII
HAK BICARA & HAK SUARA
PASAL 12
Penggunaan hak bicara dan hak suara peserta Musyawarah Anggota seperti yang diatur daalam BAB II Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam peraturan tata tertib.
BAB IX
KEUANGAN
PASAL 13
Keuangan organisasi ini akan diperoleh dari:
1. Iuran anggota dan pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi.
2. Usaha-usaha yang halal yang tidak bertentangan dengan AD/ART organisasi.
3. Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk organisasi wajib dipertanggungjawabkan dalam forum-forum yang akan ditentukan dalam peraturan organisasi.
BAB X
KUORUM
PASAL 14
Musyawarah Anggota dinyatakan sah apabila dihadiri minimal ½ +1 atau 20 - 50 orang
BAB XI
MEKANISME MUSYAWARAH ANGGOTA
PASAL 15
Musyawarah Anggota dilaksanakan setiap 1 tahun sekali.
BAB XII
TATA CARA PEMILIHAN
PASAL 16
Tata cara pemilihan pengurus organisasi ini ditetapkan dalam tata tertib Musyawarah Anggota .
BAB XIII
PASAL 17
Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan dalam peraturan organisasi lainnya.
BAB XIV
PASAL 18
Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan oleh Musyawarah Anggota dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga ini dapat diatur oleh peraturan lain yang ditentukan oleh MUSYAWARA BESAR LASKAR LAKIPADADA DAN DEWAN PEMBINA/PERLINDUNGAN.
Ditetapkan :
Makassar , 16 APRIL 2017


Komentar
Posting Komentar